Tujuan
Pencetakan KPE ini bertujuan untuk:
- Mendapatkan data biometrik fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, dan kesejahteraan PNS.
- Membangun basis data
Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang memiliki tingkat
keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan
informasi yang akurat.
- Mewujudkan data Kepegawaian yang mutakhir di instansi pusat maupun
daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi
kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui anjungan KPE.
- Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu PNS Elektronik.
Manfaat
Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi:
- Gaji;
- Kesehatan;
- Pensiun;
- Tabungan hari tua;
- Tabungan perumahan;
- Transaksi keuangan/perbankan; dan
- Layanan lainnya.
Selain itu dalam pelaksanaan kegiatan implementasi Kartu PNS Elektronik juga mendapatkan manfaat antara lain:
- Mempermudah dalam pelaksanaan pembangunan platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lainnya.
- Tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan,
pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan informasi data
kepegawaian PNS dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui KPE dan
anjungan KPE.
- Tersedianya fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan KPE serta pengendalian data PNS.
- Tersedianya acuan data PNS bagi instansi dan pihak yang terkait
dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian secara efektif, efisien dan
terpadu, seperti layanan pembayaran gaji, asuransi kesehatan, tabungan
pensiun, tabungan perumahan, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar, saran dan kritiknya demi perkembangan blog kami ( agus.3108 )